Yerusalem, SPNA – Pengadilan Israel, Senin sore (04/03/2019), memberikan waktu seminggu kepada Badan Wakaf dan Urusan Agama Islam Palestina di Yerusalem untuk menjawab permintaan pemerintah Israel guna menutup kambali Musallah Ar-Rahmah di Masjid Al-Aqsa.
Pengadilan mengancam jika permintaan tersebut tidak direspon dalam seminggu ke depan, mereka akan mengeluarkan perintah untuk menutup Musalla tersebut.
Badan Wakaf Islami yang tunduk di bawah pemerintahan Yordania tidak mengakui keberadaan pengadilan Israel. Mereka juga menentang setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan penjajah tersebut.
Badan wakaf Palestina menegaskan bahwa Musallah Ar-Rahmah akan tetap terbuka. Karena ia merupakan bagian dari Masji Al-Aqsa, tidak ada yang berhak untuk menguasainya.
Sementera itu, situs Youm7, hari ini (Selasa, 05/03), melaporkan bahwa Dewan Wakaf Islami akan mengadakan rapat pagi ini untuk membahas panggilan Israel itu.