• Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Rekening Kemanusiaan
Selasa, 26 September 2023
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result

Home » Bahaya, Israel Izinkan Yahudi Lakukan Ritual Ibadah di Kompleks Al-Aqsha

Bahaya, Israel Izinkan Yahudi Lakukan Ritual Ibadah di Kompleks Al-Aqsha

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

by Kusuma
26 Mei 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Bahaya, Israel Izinkan Yahudi Lakukan Ritual Ibadah di Kompleks Al-Aqsha
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yerusalem, NPC – Pengadilan Israel di Yerusalem, pada Minggu (23/05/2022), memutuskan untuk mengizinkan pemukim Yahudi untuk membaca doa dan ritual ibadah Talmud berupa berbaring di tanah, pada saat menyerbu Masjid Al-Aqsha, di Yerusalem.

Channel 12 Israel, menyebut bahwa Pengadilan Magistrates Israel di kota pendudukan Yerusalem membatalkan pembatasan yang diberlakukan terhadap sejumlah pemukim, termasuk perintah pengusiran dari Kota Tua Yerusalem, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid Al-Aqsha.

Baca Juga

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023

Putusan pengadilan ini menyatakan bahwa pemukim Israel yang merangsek ke Masjid Al-Aqsha dapat melakukan shalat Yahudi di halaman kompleks Al-Aqsha, di mana hal tersebut tidak melanggar hukum, termasuk melakukan nyanyian agama Yahudi dan sujud di permukaan tanah di halaman Al-Aqsha.

Pengadilan Israel menerima banding yang diajukan oleh organisasi ekstremis Honnu Yahudi terhadap keputusan pengusiran pemukim, dan memberikan lampu hijau bagi orang Yahudi untuk melakukan shalat di kompleks Masjid Al-Aqsa. Hal ini telah melanggar “status quo” di Yerusalem yang telah diakui sejak 1852.

Honnu merupakan asosiasi yang membela ekstremis Yahudi melakukan serangan rasis dan teroris terhadap penduduk Palestina.
Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Al-Foul, mengatakan bahwa keputusan itu batal dan tidak memiliki efek hukum menurut hukum internasional, yang tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Haitham Abu Al-Foul menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, termasuk sejumlah keputusan Dewan Keamanan PBB, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status Kota Suci Yerusalem.

Kantor Kepresidenan Palestina menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah di kompleks Al-Aqsha dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

Tags: IsraelpalestinaPelanggaran Hukum InternasionalPelecehan Al-AqshaTimur TengahYahudisasi
ShareTweetSend
Previous Post

Sejak Awal Tahun 2022, Israel Bunuh 7 Penduduk Palestina di Yerusalem

Next Post

Palestina: Keputusan yang Bolehkan Yahudi Shalat di Al-Aqsha Adalah Pelanggaran Serius

Related Posts

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023
Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023
Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023
Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

25 September 2023
Next Post
Palestina: Keputusan yang Bolehkan Yahudi Shalat di Al-Aqsha Adalah Pelanggaran Serius

Palestina: Keputusan yang Bolehkan Yahudi Shalat di Al-Aqsha Adalah Pelanggaran Serius

  • Arab Saudi Resmi Sertakan Palestina di Peta Baru, Israel Protes!

    Arab Saudi Resmi Sertakan Palestina di Peta Baru, Israel Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Borong 2,7 Ton Mangga Petani Gaza dan Membagi-bagikannya Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Akhir Tahun 2022, Jumlah Orang Palestina Mencapai 14,3 Juta Jiwa di Seluruh Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Kembali Beri Santunan Tunai bagi 2.400 Anak Yatim di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023
Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023
Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023
Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

25 September 2023
Afrika Selatan Berlakukan Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Palestina

Afrika Selatan Berlakukan Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Palestina

24 September 2023
Nusantara Palestina Center

Nusantara Palestina Center

Jembatan Amanah Indonesia untuk Kemanusiaan

  • Pedoman Media Siber
  • Legalitas
  • Karir
  • Peta Situs
  • Kontak

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center