London, SPNA – Amnesti Internasional menyebutkan bahwa pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat merupakan salah satu bentuk kejahatan perang.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Selasa (19/11/2019) menanggapi pengakuan Amerika Serikat terhadap permukiman Yahudi di Tepi Barat. Amerika menganggap pencaplokan Israel tersebut tidak bertetangan dengan Undang-Undang Internasioal.
Dalam sebuah cuitan Twitternya, organisasi yang bermarkas besar di London tersebut menuliskan, “Amerika menganggap bahwa pembelaannya terhadap Israel telah berada di bawah payung hukum. Serta menganggap bisa terus-menerus mendukung pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.”
“Pernyataan Amerika Serikat sedikitpun tidak akan mengubah undang-undang yang ada. Pembangunan permukiman di Tepi Barat bertentangan dengan kanun internasional bahkan merupakan salah satu bentuk kejahatan perang.”
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, Senin (18/11/2019), mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap ilegal permukiman Yahudi yang dibangun di Tepi Barat.
Dikutip dari Associated Press, Amerika berniat menolak deklarasi 1978 yang menganggap pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat bertentangan dengan UU internasional.
Dalam penjelasannya, Pompeo mengatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak ingin mengikuti kebijakan Presiden Amerika sebelumnya Barack Obama.
Keputusan Amerika mendapatkan sambutan hangat dari otoritas Israel. Netanyahu bahkan bersyukur Amerika telah membenarkan ‘kesalahan fatal’ para ahli sejarah terhadap Israel.
Langkah terbaru Amerika ini merupakan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung Uni Eropa yang memberi penanda pada setiap barang impor dari Israel. Khususnya produk yang diolah di permukiman ilegal.
Keberadaan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat merupakan dinding pemisah yang mempersulit negosiasi perdamaian antara Palestina dan Israel. Presiden Mahmud Abbas jauh hari telah mengatakan bahwa perdamaian tidak akan terjadi selama permukiman ilegal tersebut tidak dibongkar.
Di lain pihak, Benjamin Netanyahu dalam kampanye presidennya mengatakan bahwa permukiman Yahudi Tepi Barat adalah harga mati.
Sebagian besar penduduk dunia menganggap ilegal permukiman Yahudi di Tepi Barat dan bertentangan dengan Undang-Undang. Hal tersebut mengacu pada Resolusi Jenewa ke-4 yang melarang Israel untuk memindahkan warga Yahudi ke wilayah jajahannya di Tepi Barat.
(T.HN/S: Palinfo)