Ramallah, NPC – Pemerintah Afrika Selatan saat ini telah mulai memberlakukan peraturan bebas visa bagi warga Palestina yang memegang paspor Palestina.
Berdasarkan keputusan ini, warga negara Palestina akan diberikan visa masuk di semua bandara, pelabuhan dan penyeberangan perbatasan di Afrika Selatan untuk jangka waktu 90 hari, tanpa perlu mengeluarkan visa dari kedutaan besar Afrika Selatan.
Memorandum Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Negara Palestina, Jumat (22/09/2023), menegaskan implementasi keputusan tersebut per 18 September. Kebijakan yang diawali oleh permintaan resmi Negara Palestina kepada pemerintah Afrika Selatan.
Mengomentari langkah tersebut, Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat, Riyad Al-Malik, menyambut baik keputusan bersejarah Pemerintah Afrika Selatan itu.
Dia menilai keputusan tersebut merupakan pesan solidaritas baru dari Afrika Selatan demi kepentingan rakyat Palestina.
Riyadh menegaskan kembali bahwa keputusan ini merupakan perwujudan prinsip kebijakan luar negeri Afrika Selatan, dan keyakinannya bahwa kebebasan yang diperoleh, dan solidaritas internasional yang diperoleh menjadikan Afrika Selatan penting untuk mendukung masyarakat yang menderita akibat kolonialisme dan apartheid.
Dia juga memuji upaya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Hubungan serta Kerjasama Internasional Afrika Selatan, anggota Parlemen, anggota partai yang berkuasa dan sekutunya, serta semua komite solidaritas dan lembaga masyarakat sipil, yang berkontribusi dalam mencapai langkah memfasilitasi gerakan ini.
(T.HN/S: Wafa)